RULE OF LAW
Pengertian Rule of Law, Friedman (1959) membedakan dalam dua pengertian yaitu secara formal dan secara hakiki.
Ø Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi.
Ø Secara hakiki rule of law terkait dengan upaya penegakannya.
Prinsip Rule Of Law di Indonesia
Ø Bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, …karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “perikeadilan”.
Ø …kemerdeakaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur.
Ø …untuk memajukan “kesejahteraan umum” dan “keadilan sosial”.
Ø …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-undang Dasar Negara”.
Ø ….”kemanusiaan” yang adil dan beradab.
Ø Serta dengan mewujudkan “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia
Penjabaran Rule Of Law di Indonesia.
Ø Negara Indonesia adalah negara hukum (Ps. 1 ayat 3).
Ø Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Ps. 24 ayat 1).
Ø Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Ps. 27 ayat 1).
Ø Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (UU 39/1999 Bab X Pasal 28 D ayat 2).
Ø Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat 1).
Strategi Rule Of Law di Indonesia
Ø Keberhasilan penegakan hukum harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa.
Ø Rule of Law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
Lembaga penegak hukum di Indonesia
Ø Kepolisian
Ø Kejaksaan
Ø Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ø Badan Peradilan : Mahakamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/10/29/rule-of-law/
2. Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006.
3. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas Padjadjaran.
4. Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.
5. Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara